Perlukah Imunisasi itu?



Pro kontra mengenai imunisasi saat ini terdengar dimana-mana, terutama di media sosial yang lebih sering didominasi oleh para ibu-ibu.  Bukan tidak beralasan, karena yang menjadi poin penting adalah ketidakpastian akibat label halal yang belum tertera di vaksin yang dimaksud. 

Hal inilah yang menjadi perbincangan kami sebangai orangtua akhir-akhir ini.  Berbagai sumber bacaan menjadi bahan acuan kami berdua.  Dari fatwa MUI, manfaat dan mudhoratnya, proses pembuatannya, wabahnya, sisi pendapat medisnya, dan banyak hal yang lainnya. 

Namun pada akhirnya pembicaraan dipersempit mengenai kebutuhan vaksin bagi anak-anak kami.
"Babah, adek jadi di kasih imunisasi influenza ga?" tanyaku

"Oiya babah lupa, kalo menurut umi gimana?"

"Kalo lihat abang setelah sebulan lebih ini habis diimunisasi, Alhamdulillah ga pilek batuk lagi.  Biasanya kan tiap abang habis berenang, mulailah itu hidung.  Ini kayaknya gak lagi, mungkin termasuk ngatasin yang alergi juga kali ya?adek, mau dikasih juga ga?" ujarku

"Kalo abang sepertinya memang butuh ya.., kalo adek? kira-kira gimana? oia, vaksin influenza itu halal kan ya umi?"

"Yah babah...,pertanyaan gitu harusnya dimunculkan pas sebelum abang imunisasi ga? hehee.."

"Masalahnya kan kalo abang memang butuh, dokternya juga menyarankan.  Kalo misalnya ga terlalu butuh, saat itu mesti ga bakal tercetuslah.  Apalagi dokter yang biasa megang anak-anak udah lama banget, sarannya baru kan?ga dari lama-lama. " Kamu menjelaskan kenapa waktu itu ga terlalu dipermasalahkan.

Memang kami berdua setuju jika sangat dibutuhkan, sudah sangat lama berproses dan mencoba banyak hal, maka kami beranggapan Insyaa Allah itu adalah ikhtiar kami sebagai orangtua.  Namun kali ini kami menimbang-nimbang untuk memberikannya untuk adek.  Apalagi vaksin influenza bukanlah termasuk vaksin yang digadang-gadang wajib diberikan. 

Kami mulai mencari di website, bertanya kepada teman-teman yang berkecimpung di medis, didapatlah sebuah jawaban bahwa vaksin influenza yang digunakan sudah dinyatakan halal.  didapat informasi yang membuat kami menjadi lebih tenang bahwa  Komisi Fatwa  MUI menetapkan fatwa suci dan halal utnuk vaksin influenza setelah melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai argumentasi.  vaksin flu halal atau boleh dipergunakan oleh umat islam

Komunikasi merupakan salah satu alat untuk menentukan kesepakatan dan keputusan

Alhamdulillah, keputusan malam ini adalah Insyaa Allah adek besok juga diimunisasi vaksin influenza.  Ikhtiar kami semoga adek dan abang selalu sehat dan tumbuh kembangnya semakin optimal, Insyaa Allah...aamiin yaa rabbal alaamin..

#day13



*With LOVE,

@her.lyaa

Posting Komentar

0 Komentar