Pro kontra mengenai imunisasi saat ini terdengar
dimana-mana, terutama di media sosial yang lebih sering didominasi oleh para
ibu-ibu. Bukan tidak beralasan, karena
yang menjadi poin penting adalah ketidakpastian akibat label halal yang belum
tertera di vaksin yang dimaksud.
Hal inilah yang menjadi perbincangan kami sebangai orangtua
akhir-akhir ini. Berbagai sumber bacaan
menjadi bahan acuan kami berdua. Dari
fatwa MUI, manfaat dan mudhoratnya, proses pembuatannya, wabahnya, sisi
pendapat medisnya, dan banyak hal yang lainnya.
Namun pada akhirnya pembicaraan dipersempit mengenai
kebutuhan vaksin bagi anak-anak kami.
"Babah, adek jadi di kasih imunisasi influenza ga?" tanyaku
"Babah, adek jadi di kasih imunisasi influenza ga?" tanyaku
"Oiya babah lupa, kalo menurut umi gimana?"
"Kalo lihat abang setelah sebulan lebih ini habis
diimunisasi, Alhamdulillah ga pilek batuk lagi.
Biasanya kan tiap abang habis berenang, mulailah itu hidung. Ini kayaknya gak lagi, mungkin termasuk
ngatasin yang alergi juga kali ya?adek, mau dikasih juga ga?" ujarku
"Kalo abang sepertinya memang butuh ya.., kalo adek?
kira-kira gimana? oia, vaksin influenza itu halal kan ya umi?"
"Yah babah...,pertanyaan gitu harusnya dimunculkan pas
sebelum abang imunisasi ga? hehee.."
"Masalahnya kan kalo abang memang butuh, dokternya juga
menyarankan. Kalo misalnya ga terlalu
butuh, saat itu mesti ga bakal tercetuslah.
Apalagi dokter yang biasa megang anak-anak udah lama banget, sarannya
baru kan?ga dari lama-lama. " Kamu menjelaskan kenapa waktu itu ga terlalu
dipermasalahkan.
Memang kami berdua setuju jika sangat dibutuhkan, sudah
sangat lama berproses dan mencoba banyak hal, maka kami beranggapan Insyaa
Allah itu adalah ikhtiar kami sebagai orangtua.
Namun kali ini kami menimbang-nimbang untuk memberikannya untuk adek. Apalagi vaksin influenza bukanlah termasuk
vaksin yang digadang-gadang wajib diberikan.
Kami mulai mencari di website, bertanya kepada teman-teman
yang berkecimpung di medis, didapatlah sebuah jawaban bahwa vaksin influenza
yang digunakan sudah dinyatakan halal.
didapat informasi yang membuat kami menjadi lebih tenang bahwa Komisi Fatwa
MUI menetapkan fatwa suci dan halal utnuk vaksin influenza setelah
melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai
argumentasi. vaksin flu halal atau boleh
dipergunakan oleh umat islam
Komunikasi merupakan salah satu alat untuk menentukan kesepakatan dan keputusan
Alhamdulillah, keputusan malam ini adalah Insyaa Allah adek
besok juga diimunisasi vaksin influenza.
Ikhtiar kami semoga adek dan abang selalu sehat dan tumbuh kembangnya
semakin optimal, Insyaa Allah...aamiin yaa rabbal alaamin..
#day13
*With LOVE,
@her.lyaa
0 Komentar
Yuk tinggalkan komentar baik dan cerdas🤗
Terimakasih... 🙏